Sanggah Banding Kepada Bupati Aceh Besar (Dr Tgk Bukhari Daud MA)

Aceh Besar, 15 Juni 2010

No                   : 01/VI/LP3SI/2010

Lampiran         : –

Kepada Yth,

Bupati Aceh Besar

Jln. Prof. A. Majid Ibrahim Kota Jantho

Perihal : Pengaduan kepada pimpinan penyelenggara pelayanan publik/pembina pelayanan publik

atau Sanggah Banding karena sanggahan dan pengaduan masyarakat nomor 01/Sanggah

Bersana/AB/V/2010 tidak mendapat tanggapan.

Dengan Hormat,

Berdasarkan:

A. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada bagian kesepuluh paragraf pertama mengenai Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat, pada pasal 27 menyatakan:

(1)   Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan :

  1. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
  2. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
  3. c. penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;
  4. adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
  5. adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/ pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.

(2) Pengguna barang/jasa wajib memberikan  jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.

(3) Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat sanggahan banding.

(4)    Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut.

(5)   Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/ BUMD wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima.

(6)   Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas sanggahan banding.

(7)   Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak.

(8) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Pasal 48 Perpres Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan  Presiden No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah:

(4)   Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(5) Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(5a) Dalam hal berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh unit pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKP menilai terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, maka BPKP dapat menindaklanjutinya.

(6) Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.

(7)   Masyarakat yang tidak puas terhadap tanggapan atau informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengadukan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD.”

C. Pasal 40 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

(1)      Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

(2)      Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.

(3)      Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
  2. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

D. Pasal 41 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

(1)   Atasan satuan kerja penyelenggara berwenang menjatuhkan sanksi kepada satuan kerja penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a.

(2)   Atasan pelaksana menjatuhkan sanksi kepada pelaksana yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b.

(3)   Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan/atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

E. Pasal 36 Qanun No 8 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik

(1)   Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

(2)   Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :

  1. memberikan informasi yang dibutuhkan bagi penyelenggara pelayanan publik;
  2. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  3. menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
  4. memberikan saran dan atau pendapat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

F. Pasal 36 Qanun No 8 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik

(1)   Pengaduan pelayanan publik diajukan kepada pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau kepada komisi yang menangani pengaduan publik.

(2)   Untuk menampung pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pelayanan publik menyediakan loket dan kotak pengaduan

(3)   Penyelenggara pelayanan publik harus menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima pengaduan.

maka kami dari lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Seluruh Indonesia (LP3SI), dalam rangka melanjuti pengaduan nomor 01/Sanggah Bersana/AB/V/2010, perihal Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat, untuk pelelangan paket pekerjaanya dengan Nomor Pengumuman Lelangnya:  02/PAN.U-APBA/2010 Tanggal 18 dan 19 Februari 2010 dan Nomor Pengumuman Lelang  02/ULP-AB/2010 Tanggal 15 Maret 2010, pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2010, yang tidak mendapat tanggapan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan menurut ketentuan yang berlaku, maka:

1. Kami mengadukan tindakan pihak-pihak yang terkait dengan sanggahan nomor 01/Sanggah Bersana/AB/V/2010 yang melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang  pejabat publik melakukan perbuatan bertentangan dengan ketentuan berlaku dan kepatutan sehingga merugikan masyarakat yang semestinya memperoleh pelayanan.

2. Kami menganggap bahwa materi sanggahan nomor 01/Sanggah Bersana/AB/V/2010 adalah benar.

Kebenaran tersebut dapat dibuktikan berdasarkan Pasal 184 Ayat (2) KUHAP yang bunyinya: Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

3. Kami minta kepada Bapak Bupati Aceh Besar selaku Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik/Pembina Pelayanan Publik, untuk memerintahkan supaya segera dilakukan tender ulang, agar pelaksanaan pembangunan bisa dirasakan secepatnya oleh masyarakat. (Pasal 27 ayat (8) dan Pasal  28 Ayat (3) Keppres No 80 Tahun 2003)

4. Membebaskan dari jabatan seluruh Pejabat dan Panitia yang terlibat dan memberikan sanksi-sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pasal 54 UU No 25 Tentang Pelayanan Publik)

5. Pihak terkait yang kami adukan adalah:

Drs. Surya Rayendra, dengan jabatan Koordinator Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran DISBUDPARPORA Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Kuasa, Pengguna Anggaran Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi, Informatika dan Telematika Kabupaten Aceh Besar,Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar,Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Badan Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRK Aceh Besar  dan seluruh panitia terkait. (Not: Nama Kuasa pengguna anggaran dan panitia tidak kami sebutkan karena namanya tidak dicantumkan dalam dokumen lelang)

Demikian surat ini kami sampaikan, semoga mendapat tanggapan dan respon yang positif, demi terwujudnya pelayanan publik sesuai dengan asas; kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Aceh Besar, 10 Juni 2010

Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik

Seluruh Indonesia (LP3SI)

(Hendri, SKed)

Koordinator

Tembusan:

  1. Ombudsman Republik Indonesia
  2. Kapolres Aceh Besar
  3. Kajari Aceh Besar
  4. Inspektorat Aceh Besar
  5. Kapolda Aceh
  6. Kajati Aceh
  7. Inspektorat Aceh
  8. BPKP Aceh
  9. Tim Pengelola Pengaduan (TPP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Aceh Besar.

8 pemikiran pada “Sanggah Banding Kepada Bupati Aceh Besar (Dr Tgk Bukhari Daud MA)

  1. Saya heran kenapa KPA tidak menjawab surat sanggahan awal. Nah untuk bapak bupati saya rasa tidak akan menjawab surat sanggah bandin tersebut karena jawaban sanggah awal tidak di jawab.

    • Begitulah adanya kalau pejabat tidak paham aturan…
      Menurut saya, seluruh pejabat di Aceh Besar perlu diajarkan Keppres No 80 Tahun 2003…

  2. Maju terus pantang mundur, pokoknya hancurkan segala bentuk korupsi yang ada di aceh besar biar Aceh Besar menjadi daerah yang lebih maju !

  3. mantap…memnag seharusnya ada orang yang lebuh maju pemikirannaya sehingga segala perbuatan KKN bisa dihilangkan bukan malah menjadi wadah berkumpul untuk sama2 mandapatkan uang dan tahta.

Tinggalkan Balasan ke Hendri, SKed Batalkan balasan