Berlaku Masa Peralihan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

Jakarta, 10 Agustus 2010.

Pemerintah memberlakukan masa peralihan terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Masa berlaku Peraturan Presidennya sendiri dimulai sejak ditandatangani Presiden pada Jum’at 6 Agustus 2010 lalu.

Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo usai pelantikannya sebagai Kepala LKPP di Gedung Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas Jakarta, Selasa (10/8). “Ada masa peralihannya,” ujarnya.

Masa peralihan, jelasnya, diberikan mengingat masih banyaknya lelang pengadaan barang/jasa pemerintah saat Peraturan Presiden Nomor 54 ditandatangani mengacu pada ketentuan lama, yakni revisi terakhir Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Misalnya kan ada kontrak-kontrak pemerintah yang sudah ditandatangani, harus diikuti juga. Kemudian PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) yang sudah ditandatangani, kalau mengikuti Peraturan Presiden yang baru kan semua harus mengikuti kita. Nah bagi yang sudah ditandatangani, tetap harus diakui dong,” paparnya.

Sedang bagi kontrak pengadaan yang ditawarkan setelah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 diberlakukan sebelum tahun 2011 berlangsung, diharapkan sudah mengikuti Peraturan Presiden tersebut. “Jadi yang baru (akan ditawarkan), itu gunakan Perpres baru,” ujarnya.

Diketahui, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 6 Agustus lalu. Penyusunan Peraturan Presiden ini memiliki sejumlah tujuan seperti percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah, akselerasi lelang secara elektronik (e-Procurement), Swakelola untuk Alutsista dan Almatsus dengan dilakukan oleh industri strategis dalam negeri untuk mencapai kemandirian, termasuk keberpihakan pada industri dan usaha kecil domestik. @humas

Dikutip dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

15 pemikiran pada “Berlaku Masa Peralihan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

  1. ada pertanyaan : bagaimana dengan rencana pengadaan di bulan agustus 2010, mengacu ketentuan kepres 80/2003 atau perpres 54/2010, sedangkan perpres 54/2010 belum di sosialisasikan untuk publik, bahkan belum tercantum dalam lembaran negara. gimana coba ?

    • Untuk pengadaan yang ditawarkan setelah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 diberlakukan sebelum tahun 2011 berlangsung, diharapkan sudah mengikuti Peraturan Presiden.

      Sesuai dng bunyi Pasal 135:

      Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

      Dan Pasal 136:

      Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  2. apakah dibenarkan panitia menggugurkan hanya karena fiskal tidak di leges padawal kami membuat bulan juni dan akn berakhir bulan desember 2010

    • Semua dokumen tidak perlu dileges, karena pada saat diusulkan sebegai pemenang, akan dilakukan pembuktian kualifikasi. Jadi masalah leges tidak boleh menggugurkan penawaran.

      Sehurusnya dokumen kualifikasi, tidak perlu dilampirkan foto copynya… Hal ini dijelaskan pada Lampiran 1 BAB V Keppres 80-2003 yg bunyinya:

      Untuk efisiensi, data yang diperlukan untuk menilai kualifikasi cukup dari formulir isian yang harus dilengkapi oleh penyedia barang/jasa disertai penyataan kebenaran data yang disampaikan. Bila ternyata data tersebut palsu atau bohong, maka penyedia barang/jasa sanggup dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain bersedia dimasukkan ke dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun yang berarti tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun. Bukti kebenaran data tersebut baru diminta apabila penyedia barang/jasa akan diusulkan menjadi pemenang atau cadangan.

      Jika anda dikalahkan karena fiskalnya tdk di leges, maka harus disanggah.
      Kalau posisi anda di Banda Aceh, saya siap bantu untuk membuat surat sanggahannya…

  3. pemda kami melaksanakan lelang kegiatan APBD-P 2010 pada bulan oktober, sedangkan Perpres 54 2010 disahkan agustus 2010, apakah kami harus/wajib menggunakan Perpres 54 ini sedangkan kami belum memahami karna belum mengikuti sosialisasinya ???????

    • Menurut Kepala LKPP, Agus, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berlaku sejak ditandatangani pada 06 Agustus 2010 lalu. Namun sejak ditandatangani hingga akhir tahun 2010, pemerintah memberlakukan masa transisi dimana pengadaan masih bisa mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 atau langsung menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.

      “Hingga 1 Januari 2011, boleh menggunakan antara dua peraturan. Kalau sudah terlanjur berjalan menggunakan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, lanjutkan saja. Jangan sampai berhenti dan balik lagi. Tapi kalau kemudian baru lelang, terus melihat ada kemudahan melalui Peraturan Presiden Nomor 54, silahkan digunakan,” paparnya.

      Dalam Pasal 132 Peraturan Presiden disebutkan, dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

      http://duniakontraktor.wordpress.com/2010/09/11/pelelangan-hingga-akhir-2010-tak-bisa-gunakan-dua-payung-hukum/

    • Boleh memilih salah satu, mau pakai Keppres No 80 tahun 2003 atau Perpres No 54 tahun 2010…

      Dan tidak boleh menggunakan 2 dasar hukum ini secara bersamaan pada 1 paket pekerjaan yg akan dilelang…

  4. Bagaimana jika tempat kami belum terbentuk ULP dan masing2 instansi masih tetap menggunakan Panitia Pengadaan? Apakah Panitia di masing2 instansi ini dapat disamakan dengan ULP?

Tinggalkan Balasan ke Hendri, SKed Batalkan balasan